Instalasi Gas Medis Rumah Sakit
Instalasi gas medis di rumah sakit pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970-an. Waktu itu, Rumah Sakit Husada Jakarta Utara adalah yang pertama kali menggunakannya. Saat ini, pemasangan instalasi gas medis bisa dilakukan di rumah sakit mana pun. Bahkan klinik dan Puskesmas juga bisa memasangnya sendiri.
Apa yang dimaksud dengan instalasi gas medis rumah sakit? Bagaimana aturan pemerintah mengenai hal ini? Simak penjelasannya berikut ini!
Definisi dan Konsep Dasar Instalasi Gas Medis

Sebelum melangkah ke teknis, kita harus menyamakan persepsi.
Apa Itu Sistem Instalasi Gas Medis?
Secara teknis, sistem gas medis adalah rangkaian fasilitas terintegrasi—mulai dari sumber (sentral), jaringan pipa, hingga titik outlet—yang menyalurkan gas medis ke pasien dengan tekanan dan kemurnian yang terjamin aman.
Berbeda dengan tabung gas portabel yang didorong manual ke sisi tempat tidur, sistem gas medis tersentralisasi (Central Medical Gas System) menawarkan tiga keunggulan mutlak: Efisiensi, Keamanan, dan Ketersediaan 24 Jam tanpa risiko kehabisan gas di tengah prosedur kritis.
Infrastruktur ini dikategorikan sebagai Life Support System. Artinya, kegagalan pada instalasi gas medis rumah sakit bisa berakibat fatal (kematian). Karena risiko inilah, instalasi ini diatur ketat oleh undang-undang.
Sebelum sistem instalasi gas dan vakum medis digunakan, pemenuhan kebutuhan gas untuk kebutuhan pasien diberikan dengan menggunakan tabung gas medis. Saat ini penggunaan tabung gas medis sudah mulai diminimalisasi dan diganti dengan instalasi gas medis yang lebih simpel dan efisien.
Jenis Gas Medis dan Fungsinya

Rumah sakit tidak hanya butuh oksigen. Ada “Cocktail” gas yang berbeda untuk kebutuhan klinis yang berbeda. Berikut adalah standar warna dan fungsinya sesuai Permenkes dan ISO:
- Oxygen (O2) – Putih Gas kehidupan. Digunakan untuk terapi inhalasi pasien hipoksia dan bantuan pernapasan. Tekanan distribusi standar: 4-5 bar.
- Medical Air (Udara Tekan Medis) – Hitam/Putih Ini bukan angin ban. Medical Air adalah udara atmosfer yang dikompresi, disaring, dan dikeringkan (dry & oil-free) untuk menggerakkan ventilator.
- Nitrous Oxide (N2O) – Biru Dikenal sebagai “gas tawa”, berfungsi sebagai analgesik (pereda nyeri) dan anestesi ringan di ruang operasi.
- Carbon Dioxide (CO2) – Abu-abu Digunakan dalam bedah minimal invasif (Laparoskopi) untuk menggembungkan rongga perut agar dokter memiliki ruang pandang.
- Medical Vacuum (Vakum) – Kuning Sistem hisap (tekanan negatif). Vital untuk menyedot darah, lendir, atau cairan tubuh saat operasi.
- Nitrogen (N2) – Hitam Gas bertekanan tinggi (7-10 bar) untuk menggerakkan alat bedah pneumatik seperti bor tulang dan gergaji bedah.
- WAGD/AGSS – UnguWaste Anesthetic Gas Disposal. Sistem pembuangan sisa gas bius agar tidak meracuni dokter bedah di ruang operasi.
Pelajari Lebih Dalam:
Hierarki Regulasi & Standar Hukum isntalasi gas medis
Ini adalah bagian terpenting bagi Manajemen RS. Kepatuhan hukum bukan opsi, tapi kewajiban.
1. Landasan Hukum: Undang Undang No. 44 Tahun 2009
Penyediaan gas medis adalah amanat Undang-Undang. UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 7 & 11) mewajibkan RS memenuhi persyaratan teknis prasarana yang aman. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada sanksi pidana dan pencabutan izin.
2. Aturan Pelaksana: Permenkes No. 4 Tahun 2016
Ini adalah “Kitab Suci” teknis di Indonesia. Mengatur spesifikasi minimal sentral gas, kemurnian gas, dan kewajiban pemeliharaan.
3. Pedoman Teknis AIGMI (Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia)
Untuk detail teknis di lapangan, Nodemedic mengacu pada Pedoman AIGMI No. 4 Tahun 2021. Pedoman ini menjadi rujukan “Best Practice” para profesional instalatur di Indonesia.
4. Standar Mutu: SNI ISO 7396
- SNI ISO 7396-1: Standar sistem perpipaan gas medis & vakum.
- ISO 7396-2: Standar sistem pembuangan sisa gas anestesi (AGSS).

pixabay.com
Bacaan Wajib Direksi RS:
Kupas Tuntas Kewajiban UU No. 44/2009 & Permenkes ➔
Membedah Pedoman Teknis AIGMI No. 4 Tahun 2021 ➔
Bedah Komponen (Hardware)
Sistem gas medis terdiri dari tiga segmen utama: Sumber, Jaringan, dan Terminal.
1. Sumber Gas (Source)
Jantung sistem. Pilihannya meliputi:
- Manifold System: Rangkaian tabung silinder (Kanan-Kiri/Automatic Changeover). Cocok untuk RS Tipe C/D.
- Liquid Oxygen (VGL/VIE): Tangki oksigen cair. Paling efisien untuk RS besar.
- Oxygen Generator (PSA): Mesin produksi oksigen mandiri.
2. Jaringan Pipa (Distribution)
Pembuluh darah sistem. Wajib menggunakan Pipa Tembaga ASTM B819 Type L. Pipa ini diproduksi khusus melalui proses degreasing (pembersihan oli) agar tidak meledak saat dialiri oksigen. Dilarang keras menggunakan pipa AC!
3. Kontrol & Keamanan (Safety)
- Zone Valve Box (ZVB): Katup darurat pembagi area. Wajib ada di tiap lantai/bangsal untuk memblokir gas saat kebakaran atau maintenance.
- Alarm System:
- Master Alarm: Di ruang teknisi, memantau kondisi sentral.
- Area Alarm: Di Nurse Station, memantau tekanan di ruang rawat. Wajib berbunyi jika tekanan drop/over.
4. Unit Terminal (Outlet)
Titik colok di dinding/bedhead. Menggunakan sistem Quick Connect dengan Geometric Coding (Anti-salah colok). Outlet Oksigen tidak akan bisa dimasuki colokan N2O.
Detail Spesifikasi:
Proses Instalasi gas medis & Standar Brazing
Kualitas instalasi ditentukan oleh teknik penyambungan pipa.
Teknik Nitrogen Purging (Wajib!)
Penyambungan pipa tembaga medis menggunakan las perak (Silver Brazing). Selama pengelasan, teknisi WAJIBmengalirkan gas Nitrogen ke dalam pipa.
- Tujuannya: Mencegah oksidasi (kerak hitam) di dalam pipa akibat panas.
- Risikonya: Jika tanpa Nitrogen, kerak hitam akan rontok dan menyumbat ventilator atau merusak paru-paru pasien.
Uji Fungsi & SLO
Setelah terpasang, sistem wajib melalui:
- Pressure Test: Uji tekan 1.5x tekanan kerja selama 24 jam (Zero Leak).
- Cross Connection Test: Memastikan tidak ada pipa yang tertukar.
- Sertifikasi: Uji oleh BPFK untuk terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Estetika dan Unit Terminal (Tampilan Ruangan)
Sistem perpipaan boleh tersembunyi, namun “wajah” dari instalasi gas medis adalah apa yang dilihat oleh pasien dan dokter di dalam ruangan. Pemilihan unit terminal yang tepat mempengaruhi kenyamanan, estetika, dan efisiensi kerja tim medis.
1. Bedhead Unit (BHU)
Di ruang rawat inap modern, outlet gas tidak lagi ditempel sembarangan di tembok. Outlet ditanam rapi di dalam Bedhead Unit (BHU). BHU adalah panel aluminium memanjang di kepala tempat tidur yang mengintegrasikan:
- Outlet Gas Medis (O2, Air, Vakum).
- Stop Kontak Listrik.
- Lampu Baca & Lampu Tidur.
- Tombol Nurse Call.
2. Ceiling Pendant (Model Gantung)
Untuk area kritis seperti Ruang Operasi (OK) dan ICU, penggunaan kabel dan selang di lantai sangat berbahaya (risiko tersandung). Solusinya adalah Ceiling Pendant. Unit ini menggantung dari plafon dan bisa diputar/digeser, membawa outlet gas dan listrik mendekat ke meja operasi tanpa menyentuh lantai.
3. Tipe Outlet (Konektor)
Penting diketahui bahwa outlet gas medis memiliki standar bentuk yang berbeda-beda. Di Indonesia, umumnya beredar:
- Standar Jepang (JIS): Paling umum, sistem colok lurus.
- Standar CIG: Umum di RS Australia.
- Standar Ohmeda & DISS: Umum di RS standar Amerika.
- Standar Chemetron: Bentuk kotak. Pastikan Anda memilih tipe yang sparepart-nya mudah didapat.
Rekomendasi Desain:
- Tips Memilih Bedhead Unit & Integrasi Nurse Call ➔
- Mengenal Perbedaan Outlet JIS, Ohmeda, dan CIG ➔
- Efisiensi Ruang Operasi dengan Ceiling Pendant ➔
Fasilitas Khusus (KRIS BPJS)
Perubahan kebijakan BPJS Kesehatan menuntut pembaruan infrastruktur.
Standar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
Dalam kriteria KRIS (Kriteria No. 10), setiap tempat tidur pasien WAJIB memiliki outlet oksigen sentral. Penggunaan tabung di samping bed tidak lagi disarankan untuk standar utama. RS lama harus melakukan renovasi (retrofitting) jalur pipa untuk memenuhi aturan ini.
Topik Trending:
Kesimpulan: Jangan Kompromi dengan Nyawa
Sistem gas medis adalah investasi jangka panjang. Kesalahan pemilihan material atau ketidaktahuan regulasi dapat berakibat fatal bagi pasien dan hukum bagi manajemen RS.
Pastikan Anda bermitra dengan kontraktor yang memahami UU No. 44/2009, Permenkes No. 4 Tahun 2016, standar AIGMI, dan prosedur ISO 7396.
Nodemedic siap menjadi mitra teknis Anda, mulai dari audit sistem lama, penyusunan RAB, hingga pelaksanaan instalasi bergaransi lulus uji SLO.
KONSULTASI GRATIS DENGAN AHLI KAMI SEKARANG
Telp : +62 81214880612
WA : 081214880612
Web : https://nodemedic.com






