Kamar Rawat Inap

Kamar Rawat Inap

Tabel Pembahasan

Apa itu kamar rawat inap ?

Pelayanan rawat inap adalah pelayanan rumah sakit yang diberikan tirah baring di rumah sakit. Ruangan rawat inap berupa ruangan atau bangsal (ward room) yang berisi tempat tidur dan di huni oleh beberapa pasien sekaligus.

Kamar Rawat Inap Sering disebut juga Ruang opname yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi.

Apa Fungsi Rawat Inap ?

Layanan rawat inap bertujuan untuk memberikan perawatan medis yang komprehensif dan memberikan pengawasan yang ketat pada pasien yang membutuhkan. Pelayanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas perawatan di rumah sakit dengan memberikan layanan rawat inap yang aman dan efektif.

Apakah Rawat Inap pakai BPJS ?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, peserta JKN berhak menerima layanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batasan hari

Jenis Kamar Rawat Inap Berdasarkan Kelas

  • Kelas VVIP:
    Menawarkan fasilitas terbaik dengan kamar pribadi, AC, televisi, kamar mandi dalam, dan sofa untuk tamu, memberikan kenyamanan maksimal dan privasi.
  • Kelas VIP:
    Mirip dengan VVIP, tetapi dengan fasilitas yang sedikit lebih sederhana, seperti kamar pribadi, AC, televisi, kamar mandi dalam, dan tempat tidur yang lebih nyaman.
  • Kelas I:
    Kamar dengan kapasitas 2-4 pasien, dilengkapi dengan kipas angin atau AC, dan kamar mandi bersama.
  • Kelas II:
    Kamar dengan kapasitas 3-6 pasien, dilengkapi dengan kipas angin atau AC, dan kamar mandi bersama.
  • Kelas III:
    Kamar dengan kapasitas lebih dari 6 pasien, dilengkapi dengan kipas angin dan kamar mandi bersama.

Ada juga beberapa jenis ruangan lain yang termasuk dalam pelayanan rawat inap, seperti

  • Ruang ICU (Intensive Care Unit):
    Ruangan khusus untuk pasien dengan kondisi kritis yang membutuhkan pengawasan ketat dan peralatan medis lengkap. Baca Selengkapnya >>
  • Ruang Perawatan Bayi:
    Ruang perawatan khusus untuk bayi yang baru lahir atau bayi dengan kondisi khusus. Baca Selengkapnya >>
  • Ruang Perawatan Luka:
    Ruang perawatan untuk pasien dengan luka yang memerlukan perawatan khusus.
  • Ruang Isolasi:
    Didesain khusus untuk pasien dengan penyakit menular, memberikan perlindungan bagi pasien lain dan petugas medis. Baca Selengkapnya >>
  • Ruang Perawatan Kesehatan Jiwa:
    Disediakan untuk pasien dengan gangguan jiwa, dengan pengamanan khusus dan pengawasan ketat.

Pemilihan jenis kamar rawat inap biasanya disesuaikan dengan kondisi pasien, preferensi pasien dan keluarga, serta ketersediaan kamar di rumah sakit. 

Adapun standar baru fasilitas ruang rawat inap yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu Kamar Rawat Inap Standar (KRIS)KRIS bertujuan untuk memberikan fasilitas yang setara bagi semua peserta BPJS, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Implementasi KRIS dijadwalkan mulai 30 Juni 2025, dan akan memastikan semua rumah sakit memenuhi 12 kriteria standar yang ditetapkan. 
Info lebih lanjut tentang KRIS Klik Disini

📞 Konsultasi Gratis: Hubungi tim ahli kami di +62 812-1488-0612

Bagikan Artikel

Scroll to Top